Selasa, 15 April 2008

“Pola Kemitraan Antara Petani Tebu Dengan Pabrik Gula Asembagus (Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo)”… (15)


Tanaman tebu merupakan komoditi utama dalam menghasilkan gula pasir karena di dalam batangnya terkandung 20% cairan gula. Tebu rakyat dengan hasilnya gula pasir merupakan tanaman perdagangan. Sebagai tanaman perdagangan, maka perlu pemindahan dari produsen ke konsumen. Dalam usaha memasarkan tebunya, petani tebu dapat memilih salah satu cara yaitu dengan mengadakan kerjasama dengan pabrik gula dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati antara pabrik gula dan petani tebu guna untuk meningkatkan pendapatan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut yaitu: 1) bagaimana pola kemitraan antara petani tebu dengan PG Asembagus, 2) berapa keuntungan yang diperoleh petani tebu peserta kemitraan . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pola kemitraan antara petani tebu dengan PG Asembagus dan juga untuk mengetahui keuntungan yang diperoleh petani tebu peserta kemitraan.
Metode penentuan daerah penelitian dilakukan secara purposive (sengaja) yaitu di PG Asembagus Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan pertimbangan PG tersebut merupakan PG yang beroperasi di daerah sentra tebu dan juga PG yang melakukan kemitraan dengan petani tebu di Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Metode pengambilan sampel dilakukan secara acak berstrata dengan dasar strata luas lahan serta menetapkan jumlah sampel yang diambil sebesar 10% dari jumlah populasi sebanyak 300 orang yaitu 30 orang sampel. Adapun metode pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Sedangkan untuk analisa data menggunakan analisa deskriptif dan kuantitatif.
Dalam penelitian ini, Pabrik Gula Asembagus mengadakan kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu dan menambah pasokan bahan baku bagi Pabrik Gula Asembagus. Bentuk atau pola kemitraan yang dijalin oleh petani tebu dengan Pabrik Gula Asembagus adalah kontrak kerja yang saling menguntungkan. Sedangkan keuntungan yang diperoleh petani tebu dalam melakukan kemitraan adalah Rp. 16.946.681 dan nilai B/C Ratio pada usahatani tebu kemitraan adalah 1,42 sehingga nilai B/C Ratio >1 yang artinya usahatani tebu pada petani tebu kemitraan layak diusahakan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar