Selasa, 15 April 2008

Strategi Pengembangan Hutan Rakyat Dalam Rangka Pelaksanaan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Di Kabupaten Blitar ... (38)


Terjadinya kerusakan hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana alam banjir, tanah longsor dan kekeringan telah menumbuhkan kesadaran dari semua pihak untuk melakukan rehabilitasi hutan dan lahan yang rusak guna memperbaiki dan mengendalikan fungsi dan produktifitas sumber daya alam. Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) merupakan bukti perhatian serius dari Pemerintah untuk melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan serta perbaikan lingkungan secara terpadu, menyeluruh, bersama-sama dan terkoordinasi dengan melibatkan semua stakeholders, melalui suatu perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi yang efektif dan efisien.
Salah satu kegiatan pokok Program GN-RHL adalah pembangunan hutan rakyat, yaitu berupa kegiatan penanaman pada lahan milik masyarakat (diluar kawasan hutan). Tujuan pembuatan tanaman hutan rakyat adalah untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan kritis sehingga dapat berfungsi optimal sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengatur tata air, mencegah bencana banjir, pengendali erosi, dan pemelihara kesuburan tanah serta mendukung kelestarian produktifitas sumber daya hutan dan keanekaragaman hayati.
Dalam pelaksanaan pembangunan hutan rakyat melalui Program GN-RHL Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Blitar selaku instansi pelaksana dihadapkan pada dinamika perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal. Perubahan lingkungan tersebut akan berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pembangunan hutan rakyat mengingat kegiatan tersebut menyangkut kepentingan banyak pihak dan berdampak luas baik dari segi sosial-ekonomi maupun lingkungan (ekologi). Oleh karena itu diperlukan strategi yang tepat dari pelaksana agar kegiatan pembangunan hutan rakyat dapat berhasil dengan baik sesuai tujuan yang diinginkan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa luas lahan kritis di Kabupaten Blitar sampai dengan tahun 2002 mencapai 16.229 ha. Oleh karena itu, sejalan dengan tujuan utamanya pembangunan hutan rakyat melalui Program GN-RHL perlu terus dikembangkan dengan sasaran prioritas penanganan lahan kritis yang ada. Disamping itu karena pembangunan hutan rakyat menyangkut kepentingan banyak pihak, maka perlu meningkatkan dukungan kelembagaan baik dari masyarakat petani, LSM, TNI, POLRI, Perguruan Tinggi maupun instansi terkait lainnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar