Selasa, 20 Mei 2008

Studi Tentang Kegiatan Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Badan Ketertiban Dan Kesatuan Bangsa Di Kabupaten Magetan ... (60)


Salah satu fungsi utama penyelenggaraan pemerintahan, yang menjadi kewajiban aparatur pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pelayanan publik. Hal ini pemerintah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam berbagai bidang. Salah satu tolok ukur penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good goverment) dapat di dilihat dari terselenggaranya kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Menurut Thoha sebagai mana dikutip oleh Soedarmayanti (2000:195) pelayanan publik didefinisikan sebagai “Usaha yang dilakukan oleh seorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu”.
Peraturan Perundangan Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan landasan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang mendasarkan atas asas-asas umum pemerintaha yang bersih dan berwibawa. Yang tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme menyebutkan yaitu: Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas mendasarkan pada peraturan perundangan tersebut diharapkan dapat tercipta suatu proses penyelenggaraan pemeritahan yang mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi atau golongan .
Kebijakan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik dalam prakteknya banyak menghadapi tantangan., Sidharta, Pohan dan Prastowo bahwa menyatakan sebagai berikut:
1. Setidaknya ada tiga masalah utama yang dihadapi oleh aparatur pemerintah kita, yaitu: rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintah atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kondisi ini karena, di dalam kerangka hukum administrasi positif Indonesia saat ini telah diatur tentang standar minimum kualitas pelayanan, namun kepatuhan terhadap standar minimum pelayanan publik tersebut masih belum termanifestasikan dengan pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan.
2. Birokrasi yang panjang (red-tape bureaucracy) dan adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan, yang menyebabkan penyelenggaraan layanan publik menjadi panjang dan melalui poses yang berbelit-belit, sehingga besar kemungkinan timbul ekonomi biaya tinggi, terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme, perlakuan diskriminatif dan sebagainya.
3. Rendahnya pengawasan external dari masyarakat sosial control terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, serta prosedur penyampaian keluhan pengguna jasa pelanyanan publik .karena itu tidak cukup dirasakan adanya tekanan sosial yang memaksa penyelenggaraan pelanyanan publik harus meperbaiki kinerja mereka
Ketidak puasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah antara lain ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, protes dari masyarakat, munculnya surat kaleng dan laporan dari institusi terkait sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Contoh nyata yang sering kita jumpai dilapangan bentuk jasa pelayanan publik yang dinilai masyarakat kurang memuaskan antara lain : pembayaran listrik, PDAM, telpon, parkir, pedagang kaki lima, transportasi ,pembayaran pajak kendaraan ber motor, segala pengurusan perijinan dan surat menyurat.
Selain kebutuhan yang bersifat material masyarakat juga memerlukan pelayanan dalam hal nonmaterial misalnya dalam bentuk jaminan keamanan, rasa nyaman, kondisi tertib dan lancar dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk pelayan publik. Apabila kita perhatikan seringkali berbagai macam bentuk ketidak tertiban masih saja terjadi disetiap kota bahkan menjadi permasalahan nasional. Seperti halnya permasalahan pedagang kaki lima yang ada di sepanjang tepi jalan daerah pertengahan kota, di tepi pasar dan di daerah wisata. Keberadaan mereka seringkali mengganggu, keindahan, kebersihan dan ketertiban umum yang dapat menimbulkan dampak kemacetan lalulintas dan keresahan bahkan seringkali membahayakan keselamatan pemakai jalan. Untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman peran Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelayan publik sangat dibutuhkan.
Kabupaten Magetan yang terkenal telaga sarangannya merupakan daerah wisata yang berkelas nasional bahkan internasional, juga mempunyai problem yang sama seperti kota-kota lain. Ketertiban juga menjadi masalah yang perlu medapatkan perhatian untuk mempertahankan citra Magetan dimata para wisatawan menjadi kota yang tertib, indah, rapi, aman dan nyaman sebagai sarana pendukung menarik para wisatawan berkunjung ke Magetan..
Menyikapi permasalahan tersebut diatas Bupati Magetan telah berupaya untuk menerbitkan peraturan sebagai dasar hukum Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjalankan tugasnya dalam bentuk Surat Keputusan Bupati sebagai berikut.: Surat Keputusan Bupati Magetan No.26 tahun 2001 Bab II pasal 3 (1) yang mengemukakan bahwa Kantor Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas meliputi bidang Ketentraman dan Ketertiban, mengawasi ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah.. Dikabupaten Magetan Satuan Polisi Pamong Praja masuk dalam wadah Bidang Ketentraman dan Ketertiban Badan Ketertiban dan Kesatuan Bangsa (KESBANG) .
Dari hasil survey pendahuluan menunjukkan bahwa berbagai permasalahan ketertiban di Kabupaten Magetan mulai ber munculan misal di sepanjang Jl.Yos Sudarso, sekitar Pasar Sayur dan Pasar Baru, Jl. A.Yani, di Wilayah Kota setiap Kecamatan dan di wilayah wisata Telaga Sarangan bermunculan pedagang kaki lima yang keberadaannya sulit untuk diatur. Meskipun pihak pemerintah Kabupaten Magetan sudah berusaha menertibkan namun tetap saja mereka masih bertahan.
Keberadaan pedagang kaki lima yang semakin kurang teratur memang menimbulkan keresahan dan ketidak nyamanan bagi banyak pihak.hal ini sesuai dengan pendapat ‘’Kakansatpol PP Kabupaten Magetan menegaskan bahwa berbagai upaya pada dasarnya sudah berusaha ditempuh untuk menertibkan keberadaan para pedagang kaki lima, namun tetap saja hal itu, sulit diatasi’’ (Jawa pos, 05 Januari 2005) Menurut pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan kurangnya sarana dan prasarana merupakan salah satu penyebab keadaan ini tidak mudah untuk segera diatasi.
Dampak banyaknya permasalahan yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja yang sedemikian komplek dan rumit merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan baik,. sering kali menjadi sorotan masyarakat yang dianggap kurang manusiawi, arogansi, tidak melindungi dan mengayomi masyarakat kecil bahkan dianggap kurang memuaskan dalam memberikan pelayanan publik.
Tingkat keberhasilan kualitas pelayanan publik aparat pemerintah dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain : factor internal, seperti perilaku kepemimpinan, kesejahteraan, kejelasan tugas dan tanggung jawab, prosedur kerja (petunjuk pelaksanaan tugas yang kurang terinci) atau juklak, kelengkapan sarana, dan prasarana. Sedangkan factor eksternal, yaitu antara lain persepsi masyarakat, dukungan masyarakat, sosial buya masyarakat, organisasi kemasyarakatan yang ada, dukungan institusi terkait, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kemauan masyarakat untuk berubah untuk menuju yang lebih baik.
Dalam rangka menjalankan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam melakukan kegiatan rutinnya kantor Satuan Polisi Pamong Praja sangatlah penting untuk diketahui, ditelaah, dikaji, dan dicermati. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masa mendatang.
Atas dasar latar belakang tersebut diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap kegiatan yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public. Adapun penelitian ini mengangkat judul : “STUDI TENTANG KEGIATAN BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN BADAN KETERTIBAN DAN KESATUAN BANGSA DI KABUPATEN MAGATAN”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar