Kamis, 22 Mei 2008

Efisiensi Pengelolaan Dana Dalam Rangka Meningkatkan Rentabilitas Pada Perum Pegadaian Suberpucung Malang (113)


Perum pegadaian merupakan salah satu badan usaha milik pemerintah yang turut serta membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dibidang perekonomian , terutama membantu dalam hal menyediaan atau memberikan pendanaan untuk dijadikan sebagai modal dalam melakukan usaha yaitu lewat jasa gadai sedangkan atribut lain adalah jasa penaksiran barang , jasa penitipan barang dan toko emas. Salah satu tantangan dari perkembangan Perum Pegadaian adalah tertahanya modalkerja yaitu dana dalam bentuk piutang sehingga mengganggu kelancaran cash inflownya .
Untuk penelitian ini mengangkat rumus masalah mengenai bagaimana cara mengelola dana agar tetap efisien sehingga dapat meningkatkan rentabilitas. Analilsis dalam penelitian ini adalah mengunakan analisis rasio aktivitas dan rasioprfitabilitas untuk mengetahui tingkat efisiensi laporan keuangan perusahaan itu yaitu Neraca dan Laporan Laba Rugi , yang secara tidak langsung akan mempengarui tingkat rentabilitas perusahaan .
Dalam hasil penelitian ini diambil garis besarnya adalah bahwa perum pegadaian hndaknya lebih hati-hati dalam mengeluarkan dana, dalam hal ini perusahaan hendaknya menyusun budget kas dan menetapkan jumlah kas yang optimal untuk menjaga tingkat rentabilitas, serta dalaam hal meningkatkan omset pendapatan sebaiknya perusahaan lebih intensif dalam menagihnya sehingga mempercepat tersedianaya dana perusahaan . Untuk dapat mengetahui penerimaan dan pengeluaran dana, maka perum pagadaian harus merealisasinya dengan baik dan matang dalam penggunaan dana agar tidak mnyimpang dari rencana yang ditetapkan sehingga perusahaan perum pegadaian berada dalam posisi yang setabil.



Perencanaan Strategis Kabupaten Buru Dalam Pengembangan Potensi Pariwisata … (110)


Perkembangan pariwisata dewasa ini sangat pesat dan memberikan peluang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun regional. Untuk itu pembangunan pariwisata terus dipacu dan pemerintah mempunyai keyakinan bahwa pariwisata dapat menjadi sektor andalan menggantikan minyak dan gas bumi yang selama ini menjadi tumpuan pemerintah dalam menunjang penerimaan negara.
Melihat kondisi demikian, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dewasa ini sedang memacu pembangunan sektor pariwisata, hal ini terlihat dengan adanya upaya Pemerintah Daerah dalam melakukan pengembangan 2 (dua) objek wisata yang dianggap potensial yang merupakan kerjasama dengan Lembaga Penelitian Dan Pemberdayaan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (ITB), dan hasil kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Namniwel dan Jikumerasa.
Potensi wisata yang ada di Kabupaten Buru sangat besar, akan tetapi belum seluruhnya dikelola secara professional, sehingga akan dapat bermanfaat dalam menunjang penerimaan daerah dan terutama dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dalam hal ini sangat berkepentingan terhadap upaya pengembangan pariwisata daerah. Maka sebagai pihak yang memilik peran sebagai fasilitator secara tidak langsung peran yang disandang tersebut sangat strategis dalam mewujudkan upaya-upaya ke arah pengembangannya.
Perencanaan Strategis merupakan salah satu dari sekian jenis perencanaan, adalah merupakan suatu perencanaan yang perlu dibuat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menentukan strategi-strategi yang efektif untuk digunakan dalam mengembangkan sektor ini, karena lebih bersifat komprehensif dalam arti lebih memfokuskan pada analisis lingkungan secara keseluruhan, baik lingkungan eksternal , maupun lingkungan internal.
Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian ini dimaksudkan untuk mencari atau menentukan strategi-strategi yang perlu ditempuh Pemerintah Daerah kabupaten Buru dengan sebelumnya dilakukan analisis mengenai faktor-faktor yang menjadi pendorong, maupun penghambat atau yang disebut identifikasi isu-isu strategis dan kemudian dilanjutkan dengan analisis SWOT.
Sesuai dengan analisis SWOT tersebut, maka dapat ditemukan isu-isu strategis yang kemudian isu-isu strategis tersebut dilakukan pengujiannya untuk mengetahui isu-isu yang sangat strategis dengan menggunakan alat uji berupa “Litmus Tes”. Adapun isu-isu yang sangat strategis tersebut adalah : (1) Manfaatkan anggaran pariwisata yang memadai untuk pengembangan seluruh potensi wisata yang ada, (2) Meningkatkan kualitas aparatur, khusus dibidang kepariwisataan agar dapat mengatasi permasalahan pariwisata, (3) Meningkatkan upaya untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup, (4) Meningkatkan upaya promosi wisata.



Potensi Dan Prospek Pajak Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Tana Toraja Tahun 1991-2000 … (111)


Penelitian ini berjudul “Potensi dan Prospek Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Tana Toraja” bertujuan untuk menganalisis pertumbuhan, menghitung potensi tahun anggaran 2000, efektivitas, efisiensi, faktor-faktor yang mempengaruhi dan peramalan pajak hotel dan restoran serta strategi umum yang dapat digunakan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran. Data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer dengan periode penelitian dari tahun anggaran 1991/1992 sampai dengan tahun anggaran 2000.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata laju pertumbuhan pajak hotel dan restoran selama sepuluh tahun(1991/1992-2000) sebesar 15,66% pertahun. Analisis efektivitas untuk tahun anggaran 2000 menunjukkan angka sebesar 41,54%, yang berarti tidak efektif oleh karena masih jauh dari angka relatif untuk batas minimal sebesar 80%, sedang untuk analisis efisiensi sudah menghasilkan tingkat yang paling efisien selama sepuluh tahun secara rata-rata mencapai 23,04%. Perhitungan potensi pajak hotel dan restoran untuk tahun anggaran 2000 cukup besar yakni mencapai Rp840.791.070, namun yang baru dapat direalisir sebesar Rp349.270.238 atau baru 41,54%, yang berarti tidak efektif. Faktor-faktor yang paling mempengaruhi penerimaan pajak hotel dan restoran adalah dari jumlah kunjungan wisatawan, kemudian tingkat PDRB Kabupaten Tana Toraja dan dari jumlah kamar hotel dan penginapan. Hasil peramalan realisasi pajak hotel tahun 2001 sebesar Rp273.663.069,96, tahun 2002 sebesar Rp242.966.140,59 dan tahun 2003 sebesar Rp381.311.259,15. Peramalan untuk realisasi pajak restoran tahun 2001 sebesar Rp75.619.725,14, tahun 2002 sebesar Rp67.137.421,11, tahun 2003 sebesar Rp105.365.523,43.

Dari hasil analisis SWOT menunjukkan bahwa bentuk strategi umum yang dapat digunakan dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran adalah strategi pertumbuhan terkonsentrasi. Untuk mendukung strategi ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan baik intern maupun ekstern, menghapus produk yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan meningkatkan bagian pasar.



Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000 dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Pegawai... (112)



Good Governance (kepemerintahan yang baik) merupakan issue yang paling menarik dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Kondisi kepemerintahan ini merupakan tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Hal ini sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, di samping adanya pengaruh globalisai. Penempatan sistem penyelenggaraan kepemerintahan yang baik memungkinkan untuk terlaksananya pembangunan yang berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN ). Terciptanya Good Governance akan diikuti pula dengan Clean Governanceyaitu pemerintahan yang Bersih dan berwibawa, artinya system pemerintahan yang mampu melindungi Masyarakatnya dengan prinsip penegak hukum yang dipatuhi oleh semua Lapisan masyarakat. Dengan kondisi tersebut pada akhirnya akan menjadikan Pemerintahan yang kuat ( Strong Governance ) dalam arti semakin kuatnya Penyelenggaraan pemerintahan lainya.

Prasyarat-prasyarat di atas sangat diperlukan memperhatikan kondisi Jalanya pemerintahan di Indonesia menjelang berakhirnya Orde Baru banyak Gejala yang menunjukan tidak professional dalam menjalankan pemerintahan. Sebagaimana dinyatakan oleh Sherwood ( 1997 ), bahwa profesionalisme Pemerintahan sedang megalami kemunduran. Saat ini lebih banyak pejabat Politik dfalam birokrasi, dan lingkungan kerja belum mendukung atau dapat dipercaya. Tetapi pejabat pemerintahan mempunyai peran penting untuk memulihkan lingkungan kerja agar sesuai dengan standar profesionalisme.Untuk itu dibutuhkan orientasi layanan yang baru. Demikian juga alternative struktur formal dan layanan ekskutif yunior mungkin banyak membantu. Kenyataan tersebut tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi juga di Amerika Serikat Sebagaimana dinyatakan oleh Harwood (1994),bahwa status pelayanan publik di Amerika Serikat telah mengalami penururunan pesat.

Sumber dari kemunduran penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan tersebut adalah rendahnya profesionalisme pelayanan publik dan Birokratisnya aparat pemerintah. Kondisi demikian akan berdampak pula padaRendahnya kinerja instansi pemerintah tersebut. Meskipun harapan tentang Kinerja yang professional ini secara tegas telah ditetapkan melalui keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 81 Tahun 1993 (LAN, 2000 ) yaitu : Sederhana, mudah, lancar dan tidak berbelit-belit.
1) Jelas dan pastidalam tata cara dan persyaratan.
2) Aman, proses dan hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan.
3) Terbuka dalam segala hal.
4) Ekonomis.
5) Efisiensi.
6) Adil dan merata.
7) Tepat waktu.

Bergulirnya proses perubahan yang meluas di masyarakat, serta Perubahan factual peran pemerintah daerah, yang mulai terbuka dalam suatu Koridor UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menuntut Wacana lebih luas peran pelayanan yang berkualitas dan tanggung jawab kepada Masyarakat. Tuntutan terhadap kinerja aparat pemerintah ini sejalan dengan Model Administrasi Negara Baru, yaitu Pilihan Publik, “Sistem Peberian Pelayanan Kepada Publik” ( Delivery Service System), merupakan salah satu pusat perhatian, dan menjadi nilai yang akan dimaksimumkan (Frefericksondalam LAN,2000).

Selain itu keberadaan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah pada dasarnya mengubah sistem penyelenggaraan pemerintah daerah dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi yang memerlukan dukungan dari pemerintah yang baik atau Good Governance, keterkaitan pula dengan perubahan sikap dan perilaku apartur pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.
Seiring dengan pelaksanaan Good Governance,Penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab Kepada Daerah secara professional yang diwujudkan dengan pengaturan, Pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Penyelenggaraan Otonomi Daerah juga dilaksanakan deengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Dengan adanya penyerahan kewenangan Pemerintah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Otonomi, memberikan keleluasaan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setampat menurut prakarsa sendiri berdasarekan aspirasi masyarakat secara luas, utuh, nyata dan bertanggung jawab dalam lingkup Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Secara utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi sehingga dapat Terwujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pembangunan aparatur pemerintah ditujukan untuk meningkatkan aparatur pemerintah dalam melayani, mengayomi dan menimbulkan peran aktif masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut,maka pemerintah berupaya selama ini adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, yang pelaksanaanya masih perlu ditingkatkan lagi, seiring dengan tuntutan masyarakat diberbagai bidang guna menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Sehubungan dengan hal itu ditetapkan seperangkat kebijakan antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang peningkatan mutu pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat dan Intruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 1998 tentang perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat.

Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka mulai Tanggal 30 Juni 2004 ditetapkan pembentukan Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Malang berdasarkan Keputusan Bupati Malang Nomor 98 Tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Susunan Organisasi dan TataKerja Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Malang. Sehubungan dengan peningkatan kinerja Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Malangsecara berkesinambungan maka ditentukan Sistem ManajemenMutu ISO 9001:2000 sebagai pilihan terbaik yang dijadikan sarana untuk mewujudkannya. Dinas Permukiman ,Kebersihan dan pertamanan Kabupaten Malang merupakan salah satu unit kerjadilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang mendapatkan prioritas untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 di samping beberapa dinas lain yang menerapkan system tersebut.

Seperangkat kebijakantelah di tetapkan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, namun belum pernah diteliti sejauh mana efektivitas implementsinya khususnya terhadap Standar Sisten Manajemen Mutu ISO 9001:2000. Bertitik tolak dari hal itulah perlu dikaji scara mendalam tentang Implementasi Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 serta pengaruhnya terhadap kinerja aparat pemerintah di Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Malang.



Peran Badan Pendidikan Dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri Dalam Pembinaan Pendidikan Dan Pelatihan Di Era Otonomi Daerah ... (108)


Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri merupakan organisasi publik yang mempunyai tugas membina kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. Untuk terlaksananya tugas tersebut, Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri terus berupaya meningkatkan kapasitas organisasinya melalui pembenahan terhadap aspek struktur organisasinya, sistem-sistem yang ada di dalam organisasi serta pembenahan terhadap sumberdaya aparatur (pegawai) yang tersedia.

Setelah diberlakukannya otonomi daerah yang luas di Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan otonomi terbatas pada Daerah Prompinsi, maka sebagian kewenangan dalam pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, telah beralih ke Pemerintah Daerah. Dengan demikian, akibatnya frekuensi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah yang selama ini dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, melalui Pusat-pusat Pendidikan dan Pelatihan yang ada menjadi semakin berkurang.

Berdasarkan penelitian terhadap pembinaan pendidikan dan pelatihan bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri selama tahun 1999 sampai dengan tahun 2001, khususnya terhadap kegiatan Pusat-pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pemerintahan, Pusdiklat Teknis, Pusdiklat Fungsional, Pusdiklat Kepemimpinan serta Pusdiklat Pembangunan dan Kependudukan, maka diketahui bahwa secara umum pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut belum berjalan secara optimal, baik dari sisi kualitas kegiatan maupun kuantitas pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Dari hasil penelitian tersebut, dapat diketahui bahwa peran Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, dilihat dari struktur organisasi, pembinaan sistem-sistem kerja di dalam organisasi serta keberadaan aparatur (pegawai), secara legal formal memang masih dibutuhkan dalam pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, disamping juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian, Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri harus terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, disamping juga menjadi lembaga fasilitator bagi lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya, terutama yang berada di Daerah.



Pengendalian Piutang Yang Efektif Dalam Usaha Meningkatkan Efisiensi Modal Kerja Pada Perusahaan Sepatu “Shandy Surya Wijaya” ... (109)


Sejalan dengan lajunya pembangunan dan roda perkonomian di Negara kita , terdapat perusahaan-perusahaan yang tumbuh dan berkembang dengan baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya, Semakin besar suatu perusahaan ,akan membawa dampak dalam pengelolaan Manajemennya. Untuk itu pihak menejemen perlu melengkapi dirinya dengan pengetahuan dan informasi yang akurat dan up to date , ini dimaksudkan sebagai alat Bantu manajemen dalam mengambil keputusan yang tepat terhadap masalah-masalah yang dihadapi perusahaan .

Laporan keuangan merupakan produk khir dari proses akuntansi, yaitu suatu proses pencatatan yang mengikhtisarkan transaksi-transaksi keuangan , yang disusun dan disaksikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah pemakai , yang dibuat oleh manajemen untuk memberikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Agar laporan keuanagan tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas tentang posisi aktiva, kewajiban dan ekuitas pendapatan dan biaya yang trjadi pada tahun buku yang bersangkutan , maka laporan keuanmgan harus disusun dan disajikan dasar pada prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Di Indonesia dengan perpedoman pada Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (psak) . Laporan keuanagan yang disusun pihak manajemen pada umumnya terdiri dari : Neraca , Laporan Perhitungan Laba Rugi , Laporan perubahan Posisi keuangan , catatan dan laporan lain.

Di dalam neraca kita mengenal pos aktiva, salah satu elemen aktiva adalah aktiva tetapyang di dalamnya ada pos piutang. Seperti kita ketahui bahwa aktiva tetap mempunyai peranan yang cukup penting dalam perusahaan , karena hal ini selain fungsinya sebagai operasional asset , juga karena dana yang tertanm dalam aktiva tetap cukup besar dan terikat untuk jangka waktu lebih dari satu tahun . Berpijak dari hal tersebut aktiva tetap tentunya perlu mendapat perhatian dari pihak manajemen . Karena menyangkut dana yang cukup material nilainya dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun maka kesalahan dalam menilai , mencatat dan menyajikan aktiva tetap akan berpengaruh cukupmaterial dalam kewajaran laporan keuangan.

Berdasarkan dari keterangan diatas maka penulis memilih kajian sebagai bahan penulis yaitu : PENGENDALIAN PIUTANG YANG EFKTIF DALAM USAHA MENINGKATKAN EFISIENSI MODAL KERJA PADA PERUSAHAAN SEPATU “ SHANDY SURYA WIJAYA”



Hubungan Perilaku Birokrasi Dengan Kualitas Layanan Publik Di Kabupaten Sumba Timur (Studi Dalam Bidang Kependudukan Pada Empat Kec.) ...(106)


Kehadiran Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah merupakan tonggak baru dalam hubungan pusat dan daerah. Disebut demikian karena undang-undang tersebut memiliki filosofi dan paradigma yang berbeda dengan undang-undang yang sebelumnya. Apabila undang-undang nomor 5 tahun 1974 menggunakan filosofi “keseragaman dalam kesatuan” maka undang-undang nomor 22 tahun 1999 menggunakan folosofi “keanekaragaman dalam kesatuan”.
Sebagai konsekuensi logis dari perubahan filosofi di atas, daerah memiliki kebebasan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerahnya, termasuk dalam mengatur struktur organisasi kelembagaan di daerahnya. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 menawarkan perubahan fungsi utama pemerintah daerah, yang semula sebagai promotor pembangunan menjadi pelayan masyarakat. Menurut Sadu Wasistiono (2002 :74), “Perubahan tersebut dengan sendirinya akan mengubah bentuk daerah baik unsur staf, unsur lini teknis, maupun unsur lain kewilayahan”.
Pergeseran dominasi tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan kabupaten/kota termasuk pemerintah kecamatan yang saat ini diposisikan sebagai perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor 244 Tahun 2003 telah menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, antara lain :
(1) Pelayanan dibidang kependudukan (menyelenggarakan sistem administrasi kependudukan, mengesahkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, Camat sebagai pegawai pembantu pencatat perkawinan).
(2) Pelayanan dibidang perijinan (ijin usaha, ijin keramaian dan lain-lain)
(3) Pelayanan dibidang pertanahan (membuat dan menandatangani pelepasan hak oleh pemerintah yang luasnya tidak lebih dari 5 ha)
(4) Pelayanan dibidang pemberdayaan masyarakat (membina dan mengendalikan pelaksanaan Proyek Nusa Tenggara-Germany Technical Coorporation ( PNT GTC),Program Pengembangan Kecamatan,(PPK) Dana Pembangunan Desa/Kelurahan(DPD/K),Inpres Desa Tertinggal (IDT), program Usaha Ekonomi Desa –Simpan Pinjam(UED-SP), pasar desa dan lain-lain)
(5) Pelayanan informasi bidang pemerintahan lainnya.